Menteri
Pertanian RI Dr. Ir. H. Suswono. MMA melakukan panen padi di
Desa
Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulaya, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi
Tengah. Menteri Pertanian pada kesempatan itu juga menyerahkan bantuan
benih SL-PTT padi, jagung, kedelai dan kendaraan roda 4 kepada gubernur
Sulawesi Tengah serta kendaraan roda 2 kepada para penyuluh di Kabupaten
Sigi atas keberhasilannya meningkatkan produksi padi dalam mendukung
program P2BN. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan
Ir. Udhoro Kasih Anggoro, MS, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Long. L.
Djanggola, Msi, Bupati Sigi Ir. H. Aswadin Randalembah, Ketua DPRD
Provinsi Drs. H. Murad. U. Nasir serta para pejabat terkait lingkup
Kementerian Pertanian.Dalam sambutannya, Mentan menyampaikan dengan potensi penduduk dan luas wilayahnya, ditambah dengan potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal, diyakini Propinsi Sulawesi Tengah akan mampu memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri menuju kemandirian pangan secara nasional seperti arahan Presiden pada sidang kabinet terbatas, Agustus lalu.

Pada bagian lain, Mentan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran petugas pertanian atas keberhasilan Provinsi Sulawesi Tengah meningkatkan produksi padi dari hanya sekitar 900 ribu Ton GKG menjadi 1.123.000 Ton berdasarkan ARAM I BPS. Di samping itu dengan kemampuan potensi pertanian yang ada Provinsi Sulawesi Tengah akan mampu menjadi salah satu daerah sentra jagung. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pada kesempatan yang sama Mentan menyaksikan penandatanganan MoU antara Gubernur dan beberapa Bupati Kabupaten/Kota serta perwakilan PT Jaffa Comfeed dalam hal penampungan produksi jagung.

Menurut Mentan dalam rangka pencapaian sasaran Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) menuju Surplus 10 Juta Ton, untuk menggerakkan semua unsur yang terkait antara lain melalui pelaksanaan Permentan Nomor 45 Tahun 2011 tentang tata cara hubungan kerja antar kelembagaan teknis, penelitian dan pengembangan serta penyuluhan pertanian, menetapkan rencana tata ruang/wilayah (RT/RW) yang jelas dan konsisten serta penetapan lahan pertanian berkelanjutan melalui Perda untuk menindak lanjuti UU Nomor 41 Tahun 2009, tandasnya. (Medy/Eko)
Sumber : Humas Setditjen Tanaman Pangan
No comments:
Post a Comment