Bertempat di ruang Rapat Gedung B BBSDLP telah dilakukan perjanjian lisensi Pemanfaatan Formulasi dan Teknologi Produksi Pupuk Hayati BIOBUS antara Ka. Balittanah (Dr. Ir. Sri Rochayati, M.Sc) dengan Direktur Utama PT. Bio Industri Nusantara (Ir. Dwi Sutanti) yang disaksikan oleh Ka. BBSDLP (Prof. Dr. Ir. Irsal Las).
Dengan mempertimbangkan bahwa Balittanah memiliki hak untuk memberikan lisensi di bawah perjanjian rahasia dagang. Selanjutnya berdasarkan hak khusus yang diberikan oleh Balittanah yang mempunyai kekuatan hukum, maka PT. Bio Industri Nusantara berkeinginan mengembangkan hasil penelitian berupa penemuan formulasi dan teknologi produksi pupuk hayati BIOBUS, serta bertanggung jawab atas pengembangan aplikasi dan komersialisasinya. PT. Bio Industri Nusantara berlaku sebagai pemegang lisensi atas produk pupuk hayati BIOBUS.
Dengan mengingat bahwa penelitian dan pengembangan pupuk hayati BIOBUS telah dilakukan sejak tahun 2006 serta telah diuji efektivitasnya pada komoditas kedelai dengan hasil yang telah memenuhi sasaran tekno ekonomis.
No comments:
Post a Comment