KOTABARU--MI: Petani di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan diimbau menggunakan pupuk organik, menyusul kenaikan harga tertinggi eceran (HET) pupuk anorganik sekitar 30-35 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kotabaru H Zuhairil Anwar, MM, di Kotabaru Rabu (28/4) menyikapi kekhawatiran petani tidak mampu membeli pupuk karena kenaikan HET. Ia mengatakan, Dinas Pertanian Kotabaru telah membagikan beberapa unit alat pembuat pupuk organik (APPO) kepada beberapa kelompok tani di daerah.
Selain pembagian mesin pengolah pupuk organik, beberapa kelompok tani juga dilatih untuk membuat pupuk yang ramah lingkungan dengan menggunakan bahan baku jerami atau limbah. Kendati saat ini belum banyak petani yang berminat menggunakan pupuk organik, pihaknya optimistis, suatu saat nanti petani di Kotabaru lebih memilih pupuk organik, karena cara mengolahnya mudah dan bahan bakunya cukup tersedia tanpa mengeluarkan biaya tinggi.
Ia mengaku, sampai saat ini petani di Kotabaru masih sangat tergantung pada pupuk an-organik, seperti urea, TSP/SP36, Za dan yang lainnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2010 memutuskan kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan besaran sekitar 30-35 persen mulai berlaku 9 April 2010.
Dengan kenaikan harga tersebut, maka harga eceran tertinggi pupuk urea yang sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp1.600 per kg, pupuk SP-36 dari Rp1.550 menjadi Rp2.000 per kg dan pupuk ZA dari Rp1.050 menjadi Rp1.400 per kg, pupuk NPK naik dari kisaran Rp1.586 hingga Rp1.830 menjadi Rp2.300 per kilogram.
Salah seorang petani di Kelumpang Selatan, Kotabaru, Rochmad mengatakan, harga pupuk urea di pasaran yang sebelumnya sekitar Rp63 ribu per zak/50 kg kini menjadi Rp85 ribu per zak. "Kami sempat kaget harga pupuk naik, padahal hasil pertanian masih tetap harga yang dulu," katanya.
Berdasarkan SK Bupati Kotabaru tentang kebutuhan pupuk di Kotabaru 2010 terjadi kenaikan drastis dari tahun sebelumnya, hal itu terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah petani dan luas areal pertanian di daerah itu. Pada 2009 kebutuhan pupuk urea 1.728,80 ton, SP-36 sebanyak 226,57 ton, NPK sebanyak 300,70 ton, Organik sebanyak 420,90 ton. Sedangkan 2010 kebutuhan pupuk diproyeksikan untuk urea 2.340 ton, SP-36 sebanyak 443 ton, NPK 1.665 ton dan organik sebanyak 421 ton. (Ant/OL-06)
Sumber : www.mediaindonesia.com
No comments:
Post a Comment