Dari kejauhan, barisan Bambu dan Karet, Sabuk Hijau-nya Delingan (Foto: Koleksi Pribadi) |
Menurut Peraturan Departemen Kehutanan, pada kawasan sabuk hijau
(diistilahkan Greenbelt) tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon dan
melakukan pengolahan tanah. Greenbelt sebagai daerah penyangga waduk mendukung
program kawasan lindung nasional yang termasuk kawasan perlindungan setempat.
Yah, namun apa mau di kata, jika suatu lahan milik pemerintah menyangkut hajat
hidup orang banyak, maka dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk
alih fungsi lahan greenbelt menjadi daerah pertanian.
Kondisi tata guna lahan pada tingkat pedesaan lebih didominasi
oleh pemanfaatan lahan berturut-turut sawah irigasi, rumput, semak, permukiman,
kebun, dan tegalan. Adanya alih fungsi lahan tanaman tahunan menjadi tanaman semusim
tidak dipungkiri karena cepatnya masa panen tanaman tersebut. Namun hal
tersebut akan berdampak pada kualitas dan kuantitas air baku daerah setempat terutama
di wilayah Desa Delingan, Karanganyar.
Pemanfaatan waduk Delingan selama ini terbatas pada sawah
beririgasi teknis. Selebihnya digunakan sebagai daerah perikanan darat yang
persentasenya sangat kecil. Tanda-tanda suatu waduk yang berkurang potensinya
adalah terjadi kelebihan air dikala musim penghujan dan terjadi kekeringan berkepanjangan
dikala musim kemarau. Hal tersebut terjadi karena tidak ada tanaman yang
tersedia yang mampu menjerap air dengan baik. Hal tersebut tidak dipungkiri
terjadi hampir pada semua waduk buatan. Namun beberapa waduk buatan mampu
menjaga kualitas dan kuantitas air baku dan air irigasi seperti pada waduk
Gajah Mungkur di Wonogiri dan waduk Kedungombo di Grobogan. Adanya greenbelt di
kedua waduk tersebut mampu menopang kebutuhan air bagi masyarakatnya sepanjang
tahun. Teknologi yang semakin maju dapat dilihat dari segi pemanfaatan aliran
airnya sebagai sumber listrik yang sudah dilakukan sejak awal pembangunan waduk
Kedungombo.
Oleh:
Arief Wid (Kader FORMAT)